You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RPTRA Harapan Mulia Tempat Favorit Ngabuburit
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

RPTRA Harapan Mulia Tempat Favorit Ngabuburit

Keberadaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Harapan Mulia di Jalan Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh warga sekitar. Tidak hanya dipadati saat hari biasa, di bulan Ramadan, RPTRA Harapan Mulia juga menjadi lokasi favorit menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit.

Sebelum ada taman ini, biasanya kami keliling naik motor nunggu azan magrib, sekarang di sini saja dan hampir tiap hari kemari

Yayan (35), warga Cempaka Wangi, mengapresiasi keberadaan RPTRA yang dilengkapi berbagai fasilitas. Apalagi, pada saat bulan Ramadan seperti ini bisa dimanfaatkan sambil  mengajak anak bermain di taman, sekaligus menunggu waktu berbuka puasa.

22 Anak Ikut Tadarusan di RPTRA Anggrek Bintaro

"Sebelum ada RPTRA, biasanya kami keliling naik motor nunggu azan Magrib. Sekarang di sini saja dan hampir tiap hari kemari," tuturnya, Minggu (12/6).

Sementara itu, Andri (31) pengelola RPTRA Harapan Mulia, mengatakan, sehari-hari RPTRA selalu ramai dikunjungi warga. Di bulan Ramadan, khususnya menjelang buka, pengunjung semakin ramai.

"Ramainya sore mulai datang pukul 16.00, tapi semakin sore semakin ramai, biasanya pukul 17.00 makin ramai," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati